ISLAMADANIA.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( UU KUHP)
Namun meskipun demikian khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Oleb sebab itu, Kitab Undang undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers
Hal itu ditegaskan oleh pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta, pada Jumat, 9 Desember 2022, menanggapi disahkannya Kitab KUHP oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas wina armada
Selain itu, tambah lulusan Fakuktas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri.
Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyatakat pers.
Baca Juga: WhatsApp Pemimpin Redaksi Islamadania Taufik Hidayat Diretas
“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.
Artikel Terkait
Dilema Dakwah Berbasis Digital Melalui Media Sosial
Pentingnya Santri Mempelajari Disiplin Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Ilmu Agama
Musuh Demokrasi Antara Politik Identitas dan Politik Uang
Media Sosial Sebagai Instrument Perjuangan Dakwah Bagi Kalangan Santri
Bangga Menjadi Santri Dan Menampik Pandangan Negative Terhadap Pesantren
Tingkatkan Kerjasama di Bidang Pendidikan, PCNU Palembang Teken MOA dengan FSH UIN Raden Fatah
Penjabat Gubernur Provinsi Banten Ajak Pemuka Agama Merawat Kerukunan Masyarakat
WhatsApp Pemimpin Redaksi Islamadania Taufik Hidayat Diretas
Seminar Generasi Milenial Cinta Lingkungan Digelar Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pandeglang Sasar Milenial