Penting, Inilah 7 Tips Menagih Utang Berdasarkan Tuntunan Islam

- Sabtu, 10 September 2022 | 13:06 WIB
Cara menagih hutang agar tidak saling menyakiti dan menjaga perasaan, menagih hutang berdasarkan tuntutan Islam (Istimewa)
Cara menagih hutang agar tidak saling menyakiti dan menjaga perasaan, menagih hutang berdasarkan tuntutan Islam (Istimewa)

ISLAMADANIA - Berikut ini adalah artikel yang akan membahas 7 tips menagih utang yang didasarkan pada tuntutan Islam.

Masalah utang adalah masalah yang paling pelik, kadang kala, yang ditagih utang malah lebih beringas dan menakutkan dari pada yang menagih utang.

Oleh sebab itu, tak heran jika bank dan beberapa lembaga pembiayaan dan pinjaman lainnya menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Elizabeth Ratu Inggris Masih Keturunan Rasulullah, Begini Kisahnya

Sebab, biasanya lembaga keuangan tersebut berkaca dari pengalaman, bahwa niat untuk melunasi atau membayar hutang, khususnya di Indonesia, masih sangat rendah, atau sering terjadi kredit macet.

Jika meminjami uang atau menghutangkan sesuatu kepada orang lain, maka niatkan bahwa itu sebagai sedekah. Jangan berharap bahwa orang tersebut akan membayarnya, walau pun kita ada kewajiban untuk menagihnya, tapi jangan terlalu berharap. Oleh sebab itu, meminjami atau menghutangi orang lain, hal itu termasuk ke dalam amal yang beroleh ganjaran atau pahala besar.

Karena, ketika kita menghutangi orang lain, maka hati dan diri kita akan diuji, apakah kita niat menolong atau ada pamrih di sana. Hal ini memang sungguh berat, oleh sebab itu, karena hal tersebut berat, maka pahalanya besar dan tidak semua orang mampu melakukannya.

Baca Juga: Doa Menerima Sedekah Agar Berkah

Dalam Islam sebenarnya kita tidak diajarkan untuk membiasakan berhutang atau piutang jika bukan dalam keadaan yang sangat mendesak. Ketika berhutang ke pada seseorang, pentingnya melunasi hutang. Sebab hutang yang kita tinggalkan di dunia ini akan menjadi tanggung jawab kita pula di akhirat kelak.

Hal hutang piutang ini bahkan sudah dijelaskan dalam kitab Mausuah Al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, yang berbunyi:

آثار الاستدانة – حق المطالبة ، وحق الاستيفاء: وندب الإحسان في المطالبة ، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفاق  

Artinya:

“Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268). “

Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri, Ini Penjelasan Hukum Menikahi Saudara Tiri dalam Islam

Halaman:

Editor: Nursanik

Sumber: Hadits

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Amalan Utama Hari Jumat

Jumat, 2 Desember 2022 | 13:33 WIB

Bacalah 5 Doa Ini Agar Dagangan Laris dan Berkah

Minggu, 6 November 2022 | 08:04 WIB
X