Hukum Onani dan Masturbasi dalam Islam

- Rabu, 1 Maret 2023 | 23:27 WIB
Sepasang kekasih (naghtigall image: 14/pixabay)
Sepasang kekasih (naghtigall image: 14/pixabay)

ISLAMADANIA.COM - Onani adalah perbuatan ketika seseorang memberikan rangsangan pada alat kelaminnya untuk kepuasan seks. Dalam Islam istilah onani (bagi laki-laki) atau masturbasi (bagi perempuan) sering disebut istimna yakni, perbuatan mengeluarkan mani atau sperma bukan melalui jalan persetubuhan baik dengan telapak tangan atau dengan cara lainnya.

Dalam fiqih, istimna atau onani merupakan mengeluarkan mani dengan sengaja yang dilakukan  menggunakan tangan baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul atau memuncak.

Pasalnya menurut hasil penelitian, hampir 90% pria dan 85% wanita pernah melakukan onani atau masturbasi, di mana lelaki lebih banyak melakukannya dari pada wanita.

Dewasa ini onani atau masturbasi menjadi topik utama yang diperbincangkan, terutama di kalangan anak muda atau yang belum menikah. Meskipun begitu, namun ada pula yang melakukan onani atau masturbasi bagi mereka yang sudah memiliki pasangan.

Baca Juga: Salah Kaprah Shigat dalam Ijab Qabul Pernikahan

Lalu bagaimanakan hukum onani atau masturbasi dalam Islam? Dirangkum islamadania.com Rabu, (1/3/2023) dari islam.nu.or.id berikut hukum onani atau masturbasi dalam Islam.

Mayoritas Ulama Fiqih berpendapat istimna atau onani jika dilakukan bersama pasangan sah baik dengan tangan atau yang lain hukumnya adalah boleh selagi tidak ada perkara yang mencegah dari suami atau istri, seperti haid, nifas, i'tikaf, puasa, atau ibadah haji. Sebab pasangan sah merupakan tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat.

Namun harus diketahui, istimna (onani dan masturbasi) yang dilakukan sendiri baik itu laki-laki maupun wanita, hukumnya masih diperdebatkan para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan ada yang membolehkan dalam kondisi yang lain. Selain itu, ada pula ulama yang memakruhkan.

Baca Juga: Pengertian Sujud Sahwi, Tata Cara, Bacaan dan Sebab-sebab Dianjurkan Melakukannya

Para ulama yang mengharamkan istimna adalah ulama Maliki dan Syafii. Ulama Syafii beralasan bahwa Allah memerintah untuk menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surat Al Mukminun ayat 5-6:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Artinya: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau  budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al Mukminun: 4-5)

Berdasarkan ayat di atas, mereka yang keluar dari ketentuan tersebut yakni tidak bisa menjaga kemaluannya mereka dianggap melampaui batas, mereka keluar dari ketentuan Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan ayat yang berbunyi:

فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Onani dan Masturbasi dalam Islam

Rabu, 1 Maret 2023 | 23:27 WIB

Kisruh Qariah Disawer, Ternyata Begini Hukumnya

Sabtu, 7 Januari 2023 | 18:16 WIB
X