ISLAMADANIA.COM - Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa dalam gerakan shalat atau dalam jumlah rakaat shalat. Kata sahwi menurut bahasa Arab berarti lupa atau lalai. Menurut ahli fikih sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan di akhir shalat baik sebelum salam maupun setelahnya untuk menutup kekurangan disebabkan meninggalkan sebagian yang diperintahkan atau melakukan sebagian yang dilarang tanpa sengaja.
Sujud sahwi juga dilakukan baik karena lupa, ragu, maupun dengan sengaja meninggalkan sunnah ab adl dalam shalat. Abu Bakar Muhammad bin Syatha' dalam Kitab I anatut Thalibin menjelaskan, sunnah ab adl adalah sunah yang dianjurkan kuat untuk diganti dengan sujud sahwi apabila melewatkan atau meninggalkannya. Bahkan, menurut Abu Bakar Muhammad bin Syatha', dinamai ab'adl karena sunah tersebut menjadi bagian (ba'dlu) dari rukun shalat.
Perlu diketahui, orang yang melakukan sujud sahwi karena sengaja meninggalkan rukun shalat, maka shalatnya tidak sah. Sebab pada hakikatnya sujud sahwi dilakukan karena lupa dalam gerakan maupun ragu terhadap jumlah rakaat saat mengerjakan shalat.
Baca Juga: Makna Hadits 'Kemiskinan Dekat Kepada Kekufuran'
Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Namun dalam Kitab Fathul Muin dijelaskan, wajib untuk berniat sujud sahwi dengan cara menyengaja sujud dari ganti kelupaan saat melaksanakannya. Maksudnya, seseorang diharuskan untuk niat sujud sahwi sebab apabila tidak ada niat maka shalatnya menjadi batal meskipun sujud sahwi hakikatnya tidak termasuk dalam rangkaian shalat, ia hanya sunah tentatif shalat.
Misalnya, seseorang menambahkan jumlah rakaat shalatnya karena ragu apakah shalatnya sudah sampai tiga rakaat atau empat rakaat, maka praktek hitungannya harus berpijak pada tiga rakaat, pada saat itulah dirinya wajib berniat sujud sahwi.
Dalam shalat berjamaah apabila imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum mengikutinya. Artinya, saat imam melakukan sujud sahwi namun makmum tidak mengikutinya maka shalatnya batal.
1. Tata cara dan bacaan sujud syahwi
Secara umum para ulama sepakat bahwa sujud sahwi boleh dilakukan baik sebelum salam maupun sesudah salam, hanya saja mereka berselisih pendapat manakah yang lebih utama. Namun, dalam Kitab Fathul Muin karangan Syaikh Zainuddin Al Malibari dijelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Baca Juga: Isi Kandungan QS. Al Baqarah Ayat 168 -169 : Makanan yang Halal dan Baik
Adapun tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti halnya sujud dalam shalat. An-Nawawi Asy-Syafií berkata:
سُجُودُ السَّهْوِ سَجْدَتَانِ بَيْنَهُمَا جَلْسَةٌ وَيُسَنُّ فِي هَيْئَتِهَا الِافْتِرَاشُ وَيَتَوَرَّكُ بَعْدَهُمَا إلَى أَنْ يُسَلِّمَ وَصِفَةُ السَّجْدَتَيْنِ فِي الْهَيْئَةِ وَالذِّكْرِ صِفَةُ سَجَدَاتِ الصَّلَاةِ
“Sujud sahwi adalah dua sujud, di antara keduanya duduk, dan disunahkan dengan duduk iftirasy, dan setelah sujud kedua duduk dengan tawaruk hingga salam. Dan sifat dua sujud sahwi dalam cara dan dzikirnya sama dengan sifat sujud-sujud (yang biasa) dalam sholat.”
Berdasarkan perkataaan Imam An-Nawawi di atas, sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud dan di antara dua sujud itu disunahkan dengan duduk iftirasy yakni seperti duduk pada tasyahud awal dalam shalat. Kemudian setelah sujud kedua, cara duduknya dengan tawaruk yakni duduk seperti tasyahud akhir kemudian mengucap salam sebagaimana salam dalam shalat.
Artikel Terkait
Zina Sebelum Menikah Bisakah Dosanya Diampuni? Begini Penjelasan Buya Yahya!
PC Fatayat Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Menggelar Wisata Religi
Fatayat NU Kota Tangerang Jalin Silaturahmi Sambangi PCNU Cirebon
Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar Bertekad Kembalikan Kejayaan Teluk Banten
Lebih dari Setengah Abad Berdiri, Madrasah Al Khairiyah Tegal Buntu Lahirkan Banyak Ulama dan Pejabat
Hadiri Reuni Akbar Ke - 2 Madrasah Al Khairiyah Tegal Buntu, Iptu Satibi Kapolsek Kopo Serang Merasa Terharu
Makna Hadits 'Kemiskinan Dekat Kepada Kekufuran'
3 Makna dan Isi Kandungan QS. Al Baqarah Ayat 148 : Berlomba-lomba dalam Kebaikan
Isi Kandungan QS. Fatir Ayat 32 Berikut Lafal Arab, Latin dan Terjemahnya
Isi Kandungan QS. Al Baqarah Ayat 168 -169 : Makanan yang Halal dan Baik